Audensi Dengan DPRD Sukabumi, Ketua APDESI: PP 104 Bertolak Belakang Dengan UU Desa Nomer 6 Tahun 2014

    Audensi Dengan DPRD Sukabumi, Ketua APDESI: PP 104 Bertolak Belakang Dengan UU Desa Nomer 6 Tahun 2014
    Audensi Dengan DPRD Sukabumi, Ketua APDESI: PP 104 Bertolak Belakang Dengan UU Desa Nomer 6 Tahun 2014

    Sukabumi - Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesi (APDSI) Kabupaten Sukabumi terus suarakan keberatannya terkait lahirnya PP 104. PP (Peraturan Presiden) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat 4, 68% Alokasi Dana Desa Kewenangannya diatur oleh Pusat.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi dalam pertemuan atau Audensi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi di Gedung DPRD di Palabuhanratu Ibu Kota Kabupaten Sukabumi, Senin 27 Desember 2021.

    "Kami melakukan permohonan Audensi ini adalah mengenai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat 4, 68% Alokasi Dana Desa Kewenangannya diatur oleh Pusat. Jelas lahirnya PP 104 ini sangat memberatkan bagi kami sebagai Kepala Desa. Dan bertolak belakang dengan UU Desa Nomer 6 Tahun 2014. ungkap H. Deden Deni Wahyudi selaku ketua APDESI Kabupaten Sukabumi.

    Dalam pertemuan itu, Deden pun memaparkan alasan keberatannya dari PP 104 tersebut. Bahwasannya, menurut Deden,  bahwa PP 104 Tahun 2021 ini yang jadi persoalan menurut APDESI adalah salah satunya pasal 5 ayat 4.

    "Dengan PP 104 ini, karena 68% kewenangan diatur oleh pemerintah pusat.

    "Harus sesuai dengan kewenangan Desa dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa, karena desa lah yang tahu wilayahnya sendiri, semua berdasarkan musyawarah desa, " paparnya.

    Atas nama APDESI kabupaten Sukabumi, Kamin memohon agar DPRD Kabupaten Sukabumi Berpihak kepada warga masyarakat desa untuk membantu mendorong revsi PP 104.

    Dalam audensi tersebut, Yudha Sukmagara selaku Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi beserta beberpa perwakilan Fraksi menerima Audensi dari APDESI Kabupaten tersebut dengan tangan terbuka dan penuh Apresiasi.

    Yuda pun mengatakan bahwa dirinya dan DPRD Kabupaten Sukabumi sangat paham apa yang sedang dialami oleh semua Desa khusunya yang ada di Kabupaten Sukabumi saat ini terkait PP 104 ini. 

    "Kami akan rapatkan pada semua fraksi. Mudah-mudahan nanti ada solusi terhadap permasalahan ini, yang penting kita berjuang dulu, semoga apa yang diperjuangkan oleh rekan-rekan kepala desa ini bisa terwujud, " ucap Yuda saat menampung aspirasi APDESI Sukabumi.

    Yuda menyampaikan lagi bahwa kita harus sama-sama bergerak dalam mencari solusi permasalahan ini.

    “Permasalahan tentang PP 104 ini, mari kita hadapi dengan bijak, bagaimanapun juga ini adalah kebijakan pemerintah pusat, kita tidak bisa apa-apa. Dan yang perlu kita sikapi sekarang adalah bagaimana caranya supaya PP 104 ini bisa di batalkan. Kita di DPRD akan berjuang membahas Aspirasi APDESI Sukabumi dengan berbagai tahapan-tahapan  kita tempuh, karena kita disini kolektif kolegial, tidak bisa ambil keputusan sepihak, " bebebrnya. 

    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Danramil 0622-02/Palabuhanratu Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Melalui DPRD, Ketua APDESI Sukabumi Soroti...

    Berita terkait