Bhabinkamtibmas Desa Kutajaya, Bripka Afif Fakhruddin, S.H., melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan Kepala Sekolah dan dewan guru SDN Pasir Pacar di Kampung Pasir Pacar, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat sinergi antara pihak kepolisian dan tenaga pendidik dalam menciptakan suasana aman serta kondusif di lingkungan sekolah. Pada kesempatan tersebut, Bripka Afif menyampaikan berbagai himbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), di antaranya:
Penggunaan Kendaraan Bermotor dan Kenalpot Brong
Bhabinkamtibmas mengingatkan kepada Kepala Sekolah dan dewan guru untuk memberikan edukasi kepada para siswa tentang penggunaan kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan yang berlaku. Khususnya, menghentikan penggunaan kenalpot brong atau bising yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan satu bulan dan denda sebesar Rp 250.000.Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan bahaya TPPO, Bhabinkamtibmas mengajak pihak sekolah untuk turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan sekolah dan mencegah terjadinya tindak kejahatan, termasuk perdagangan orang.Antisipasi Stunting dan Pernikahan Dini
Bripka Afif juga menyampaikan pentingnya antisipasi terhadap masalah stunting dan pernikahan dini di wilayah sekitar, serta mengedukasi siswa agar memahami cara pencegahan sejak dini.Pencegahan Geng Motor dan Kejahatan Jalanan
Bhabinkamtibmas mengimbau agar para siswa tidak terlibat dalam aktivitas geng motor atau kejahatan jalanan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan citra sekolah.Stop Bullying dan Kekerasan
Bripka Afif menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, bebas dari tindakan bullying atau bentuk kekerasan lainnya.Penggunaan HP dengan Bijak
Penggunaan HP juga menjadi sorotan, di mana siswa diharapkan menggunakan teknologi dengan baik dan tidak menyalahgunakannya untuk tindakan negatif yang dapat merugikan diri sendiri.
Bhabinkamtibmas mengingatkan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap himbauan tersebut di kemudian hari.