Sukabumi - Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah menyatakan bahwa saat ini Satuan Reskrim Polres Sukabumi sudah menaikan dugaan kasus penipuan atau penggelapan terbitnya persyaratan sertifikat hak milik atau SHM.
"Sebetulnya laporannya sudah lama tahun 2019 baru hari ini naik sidik dan untuk penetapan tersangkanya kami butuh waktu guna pemeriksaan saksi dan nanti kami gelar penetapan tersangkanya, " ungkap Dedy dihadapan awak media, Kamis 06 Januari 2021.
Dedy menerangkan kronologi awalnya yaitu dimana korban bernama Hoerudin Gozali menyewakan sebidang tanah yang terletak di Batu Sapi Palabuhanratu dengan luas 1400 M⊃2; pada tahun 2012 dan berakhir tahun 2017.
Namun setelah habis sewa, ternyata lahan tersebut sudah disertifikatkan atas nama orang lain dengan alasan telah terjadi jual beli.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila menyatakan hari ini penyidik sudah menaikan kasus mafia tanah menjadi penyidikan dugaan penipuan dan pemalsuan terbitnya sertifikat.
"Dalam proses ini penyidik tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah, " ujarnya.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan yaitu Surat Pelepasan Hak atau SPH.