AIPDA Sudiro, selaku Bhabinkamtibmas Desa Sukamaju, memimpin kegiatan sambang warga kali ini. Selain berinteraksi dan berdialog dengan warga, AIPDA Sudiro juga mensosialisasikan bahaya judi online yang semakin marak di masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan tujuh bahaya utama dari judi online, yang meliputi:
- Kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri: Banyak korban judi online yang mengalami kecanduan parah, yang pada akhirnya meningkatkan risiko gangguan mental hingga bunuh diri.
- Pelanggaran privasi dan tersebarnya data pribadi: Situs-situs judi online seringkali tidak aman dan dapat menyebarkan data pribadi pengguna tanpa izin.
- Rusaknya hubungan baik di keluarga dan dengan pihak lain: Kecanduan judi dapat memicu konflik dalam keluarga dan merusak hubungan sosial.
- Anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan: Pengaruh buruk judi online dapat membuat anak-anak putus sekolah dan kehilangan masa depan mereka.
- Terjebak dalam lingkaran setan pinjam online ilegal: Banyak pecandu judi online yang terpaksa meminjam uang dari sumber ilegal, yang menambah beban finansial.
- Memicu tindak kriminal dan atau membahayakan orang lain: Kebutuhan akan uang untuk berjudi bisa mendorong seseorang melakukan tindak kriminal.
- Kian terpuruknya keuangan diri dan keluarga: Kebiasaan berjudi hanya akan membuat keuangan keluarga semakin terpuruk.
Selain mengingatkan tentang bahaya judi online, AIPDA Sudiro juga menegaskan bahwa perjudian merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai hukuman penjara dan denda.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif. Warga Desa Sukamaju menyambut baik sosialisasi ini dan berterima kasih atas perhatian serta tindakan preventif yang dilakukan oleh Polsek Nyalindung.
Kapolsek Nyalindung, AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., berharap melalui kegiatan sambang warga ini, masyarakat dapat semakin sadar akan bahaya judi online dan bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dan nyaman.