Salah Gunakan Anggaran DD dan Banprov, Mantan Kades Kademangan Terancam Hukuman 4 samapi 20 Tahun Penjara

    Salah Gunakan Anggaran DD dan Banprov, Mantan Kades Kademangan Terancam Hukuman 4 samapi 20 Tahun Penjara
    Salah Gunakan Anggaran DD dan Banprov, Mantan Kades Kademangan Terancam Hukuman 4 samapi 20 Tahun Penjara

    Sukabumi - Pemerintah terus gelontorkan dana dengan berbagai program untuk kemajuan warga masyarakat di setiap desa, salah satunya dengan anggran atau yang familiar disebut Dana Desa atau DD. 

    Bagaimana jika anggaran tersebut di salah gunakan dan terbukti melanggar aturan? 

    Ini contoh dari beberapa kasuas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran Dana Desa dan lainnya di tingkat desa.

    Mantan Kades (Kepala Desa) Kademangan Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi berinisial DD (49 tahun) kini ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa dan bantuan propinsi (Banprov) tahun 2018 - 2019.

    Hal ini diungkap oleh Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah SH.SIK.MH., dalam pers rilis di Mapolres Sukabumi pada hari Jum'at 28 Januari 2022.

    Didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila SH., S.IK., menerangkan modusnya adalah tidak melakukan kegiatan tetapi tetap dibuat laporan.

    Kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan Oknum Kades ini dalam penyalahgunaan anggaran hingga ratusan juta rupiah. 

    Kerugian negara tahun 2018 dana desa  sebesar 240 juta rupiah, tahun 2019 sekitar 330 juta rupiah  dan ditambah kelebihan bayar volume.

    " Total kerugian negara dari hasil audit sekitar  685 juta rupiah, " ungkap Dedy kepada awak media.

    Mantan Kasubdit Harda Polda Banten juga menjelaskan tersangka mendapat bantuan provinsi untuk membeli ambulans tetapi tersangka DD ini malah membeli kendaraan avanza untuk keperluan pribadi.

    Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila yang mendampingi Kapolres Sukabumi, mengatakan bahwa pembelian mobil pribadi yang seharusnya membeli ambulans terjadi pada tahun 2019 dengan harga 200 juta rupiah.

    " Seharusnya dibelikan modelnya  AVV namun yang bersangkutan malah dibelikan model avanza untuk keperluan pribadi, " ujar Rizka.

    Tersangka perkara tersangka DD ini menurut Kapolres Sukabumi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan minggu depan akan diserahkan kepada pihak penuntut umum.

    "Tersangka diancam tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, " jelas Kapolres Sukabumi.

    Sukabumi Jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Lebaksari Laksanakan Giat Bagikan...

    Artikel Berikutnya

    Rutilahu Belum Tersentuh Bantuan, Ini Kata...

    Berita terkait